BERITA UTAMA

Kejari Padang Periksa 20 Saksi, Termasuk Anggota DPRD Sumbar Benny S Nasrun, Usut Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 34 M

6
×

Kejari Padang Periksa 20 Saksi, Termasuk Anggota DPRD Sumbar Benny S Nasrun, Usut Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 34 M

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah memeriksa 20 orang saksi terkait dugaan korupsi kredit mo­dal kerja oleh salah satu bank pelat merah senilai Rp 34 miliar kepada PT Benal Icshan Persada (BIP).

Saksi yang sudah diperiksa korps Adhyaksa itu berasal dari pihak BNI dan PT BIP, termasuk Direktur Utamanya PT BIP bernama Benny Saswin Nasrun (BSN) yang juga anggota DPRD Sumatra Barat yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

“Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja itu,” kata Kepala Kejari Padang Aliansyah kepada wartawan, Kamis (12/9) di kantor Kejari Padang.

Baca Juga  Tadarus Alquran

Aliansyah mengakui salah satu yang diperiksa adalah BSN yang merupakan Direktur Utama PT BIP yang saat ini juga anggota DPRD Sumbar 2024-2029.

“Benar. Sedang diperiksa di ruangan Pidana Khu­sus. Tadi datang sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Alian­syah.

Aliansyah mengatakan pemeriksaan BSN merupakan yang kedua setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat (30/8) lalu selama 3 jam.

“Selain BSN juga telah diperiksa RM yang merupakan mantan istri BSN. Sedangkan dari pihak BNI juga telah diperiksa sejumlah saksi dari BNI cabang di Riau,” ujar dia.

Baca Juga  KPU Sumbar tak Hadiri Mediasi Gugatan Fakhrizal-Genius, Yanuk KPU: Kami Belum Rapat

Menurut Aliansyah pihaknya sedang mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka dari kasus itu. “Jika sudah ditemukan alat bukti itu, kita segera menetapkan tersangka,” jelas Aliansyah.

Sebelumnya, Kejaksa­an Negeri Padang mengu­sut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja. Menurut Kajari Padang Aliansyah pem­berian kredit itu diberikan salah satu bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP). (*)