KHATIB, METRO – KPU Sumbar mencatat ada 33 perubahan daftar calon tetap (DCT) sementara. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumbar KPU Sumbar, Agus Catur Rianto menjelaskan, 33 perubahan tersebut antara lain, nama, penulisan gelar pada nama caleg, meninggal dunia, lulus CPNS, dan inkrah pengadilan.
Enam orang diantaranya terang Agus, dicoret karena meninggal dunia. Diantaranya Syafri dari Partai Gerindra Dapil Solok II, Zulfiati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Solok Selatan III, Eni Murniati dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Solok Selatan III. Kemudian, Fahmi Dedi dari PKB Dapil II Kota Padang, Indarno dari Partai Nasdem Dapil Sawahlunto III, Hapri dari Partai Berkarya Dapil Sawahlunto II.
“Posisi caleg yang bersangkutan, dipastikan tak bisa diganti, karena surat suara sudah tersebar di 19 kabupaten/kota. Apabila nama caleg yang meninggal dunia tetap tercetak di surat suara, kemudian dipilih, maka akan masuk dalam suara partai,” tambahnya.
Hal tersebut, tambah Agus Catur Rianto, sudah tertera dalam Undang-undang Pemilu.
“Nantinya, nama caleg yang meninggal dunia akan diumumkan di masing-masing TPS kabupaten/kota,” jelas Agus.
Bagi yang belum melapor perubahan caleg, Agus juga meminta parpol masing-masing caleg untuk membuat surat resmi kepada KPU termasuk menyerahkan dokumen-dokumen lainnya terkait caleg tersebut. (heu)


















