GANTIANG, METRO – Mendekati pemilu, para caleg yang akan maju pada pemilu legislatif nanti gentayangan di pohon. Mereka menempeli alat peraga kampanye (APK) di batang-batang pohon pelindung di sepanjang jalan agar bisa dilihat orang.
Pantauan POSMETRO, kondisi ini ditemui diberbagai kawasan di Kota Padang seperti di Jalan Samudera, Gantiang, Ranah Padang. Dengan foto sambil tersenyum mereka nampang di pohon tersebut. Seolah-olah ingin menyapa dan memperkenalkan diri kepada semua pengendara yang lewat agar memilihnya pada pemilu nanti.
“Nan bagantuangan di pohon mungkin dak bamodal ko do. Dak bisa manyewo tampek baliho nan resmi dan gadang,” sebut Anwar (40), warga Ranah, Selasa (12/3).
Ia berharap, adanya penertiban dari OPD terkait untuk menertibkan pohon-pohon yang dipaku dan dilukai oleh caleg demi bisa nampang dan dilihat masyarakat. “Ibo wak dek batang kayu ko. Lah marasai kanai pakunyo,” sebut Anwar.
Warga lainnya, Nal (38) berharap ada kesadaran dari para caleg untuk tidak merusak keindahan dan tatanan kota dengan meletakan baliho atau spanduk dan poster di sembarang tempat, apalagi di pohon. Sebab bisa merusak pemandangan dan menyakiti tanaman hidup.
“Semoga ada kesadaran dari calon wakil rakyat ini agar tak merusak lingkungan,” tandasnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Tri Hadiyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari KPU Padang untuk sama-sama melakukan penertiban. Sebelumnya, antara (DLH) dan KPU sudah melakukan koordinasi terkait pelanggaran ini.
“Itu kan ranahnya KPU. Sebelumnya kita sudah koordinasi dengan mereka, tinggal tunggu jadwal untuk menertibkannya,” sebut Tri.
Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum disebutkan, dilarang meletakan baliho dan sejenisnya di pohon-pohon pelindung, taman kota. Pihaknya sebut Al Amin, selalu menertibkan jika melihat ada pelanggaran tersebut.
“Yang kita ketahui, pasti kita buka langsung,” kata sebut Al Amin.
Ia juga meminta kesadaran para caleg untuk taat aturan dengan tidak meletakkan poster atau sejenisnya di pohon pelindung dan taman kota. (tin)


















