Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privaJsasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui
pasal – pasal tertentu dalam RUU EBT. PrivaJsasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan
dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk
mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060. Liberalisasi ini dapat
mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional.
Studi Kasus Filipina: Pelajaran dari PrivaSsasi dan Power Wheeling
Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema Power Wheeling dan privaJsasi sektor
ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001.
Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan
Power Wheeling. Berikut beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhaJkan dalam
konteks Indonesia:
1. Kenaikan Harga Listrik
Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan
sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi
lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan
berdasarkan mekanisme pasar.
2. Potensi Terbentuknya Kartel
Power Wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen
dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar. Hal ini membuka peluang bagi
pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di
sektor ketenagalistrikan.
3. Keberlanjutan Pasokan Listrik
Filipina menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah
privaJsasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik
Jdak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat
mengganggu keandalan sistem.
4. Beban APBN
Di Indonesia, Power Wheeling berpotensi menambah beban APBN secara signifikan.
Skema ini diperkirakan akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%
dan non-organik hingga 50%. Akibatnya, biaya produksi listrik naik, sementara pemerintah
harus menanggung kompensasi besar untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau.
Tantangan-Tantangan Lain yang Dihadapi Indonesia
Selain belajar dari pengalaman Filipina, Indonesia perlu menghadapi beberapa tantangan utama
dalam implementasi Power Wheeling, termasuk:
1. Regulasi yang Mendukung:
Diperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memasJkan kepasJan hukum
dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang tepat
juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor
ketenagalistrikan.
2. Keberlanjutan Investasi
Power Wheeling membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur
ketenagalistrikan. Pemerintah harus memasJkan adanya kepasJan investasi yang cukup
untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.
3. Beban Subsidi Listrik
Dengan skema Power Wheeling, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan
penawaran (demand and supply). KeJka permintaan Jnggi dan pasokan tetap, tarif listrik
pasJ naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh APBN.
4. Keberlanjutan Pasokan
PLN harus menanggung beban tambahan dari spinning reserve dan intermitensi
pembangkit energi baru terbarukan. Ini akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP)
listrik, yang dapat berujung pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen atau peningkatan
subsidi dari APBN.
Penerapan Power Wheeling justru dapat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN,
dan konsumen secara akumulaJf. Oleh karena itu, Power Wheeling dinilai lebih sebagai “benalu”
dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi
negara.
Dengan memperhaJkan berbagai perspekJf ini, kebijakan Power Wheeling sebaiknya diJnjau
kembali agar dampak negaJf yang mungkin Jmbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan
dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepenJngan ekonomi negara dan masyarakat.
(DIMS)
Narahubung :
M. Abrar Ali
Ketua Umum SP PT (Persero)
Email : sekdppsppln@gmail.com, sppln@pln.co.id
Website : hXp://sppln.org
(*)
