Karena seperti diketahui bersama pengangkatan PPPK semua itu dilakukan melalui proses, serta evaluasi sesuai persyaratan ditentukan,” sambungnya.
” Kita akan terus mendorong agar permasalahan PPPK ada solusi,” tuturnya.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel, Yoski Wandri dikonfirmasi Posmetro, Kamis (11/9/2024) mengatakan, apa dilaksanakan oleh Pemkab Pessel, melalui BKSDSM Pessel hanya melaksanakan kebijakan pusat.
Ia menerangkan, berdasarkan Surat keputusan Menpan tentang Penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan Pemkab Pessel terdiri dari tenaga guru sebanyak 100 orang, kesehatan 75 orang, dan tenaga teknis sebanyak 270 orang, sehingga totalnya sebanyak 445 orang tahun 2025.
” Dari 445 orang pegawai PPPK BKPSDM Pessel masih menunggu dari Menpan, ” Ucap Yoski.
Menindak lanjuti atas penyampaian beberapa orang pegawai PPPK berstatus P ke kantor DPRD Pessel beberapa hari yang lalu, Yoski menunggu kebijakan lisan dari pusat. Sedangkan tentu pengangkatan itu harus melalui proses tahapan, dan sesuai kebutuhan priorotas di daerah.
Terkait teknis rekrutmen PPPK ini, kita saat ini masih menunggu edaran dari BKN. Sebab edaran BKN itu akan kita jadikan sebagai rujukan dalam menentukan syarat, prosedur hingga kebutuhan lainnya terkait dengan pengangkatan PPPK ini. Terkait Surat Keputusan (SK) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara telah kita terima,” tekuknya (rio)
