POLITIKA

DPR Sepakat Adakan Pilkada Ulang bila Kotak Kosong yang Menang

0
×

DPR Sepakat Adakan Pilkada Ulang bila Kotak Kosong yang Menang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Ne­geri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami  menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pe­nyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pa­da rapat kerja dan RDP yang akan datang.

Baca Juga  KPU Agam Tingkatkan Sosialisasi Bagi Pemilih Pemula, Pertimbangkan Berbagai Aspek Pemetaan TPS

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024: Provinsi Papua Barat

Baca Juga  Rumah Warga Nagari Atar Korban Longsor, Dikunjungi Febri Hendri Antoni Arief

Kabupaten/kota: Aceh (Aceh­ Utara, Aceh Taming), Sumatera Utara (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Sumatera Barat (Dharmasraya), Jambi (Batanghari).

Kemudian, Sumatera Selatan (Ogan Ilir, Empat Lawang) Bengkulu (Bengkulu Utara), Lampung (Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Ba­wang Barat), Kepulauan Bangka Belitung (Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang).

Kepulauan Riau (Bintan), Jawa Barat (Ciamis), Jawa Tengah (Banyumas, Sukoharjo, Brebes) Jawa Timur (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya).

Kalimantan Barat (Beng­ka­yang), Kalimantan Selatan (Tanah Bumbu, Balangan) Kalimantan Timur (Kota Samarinda), Kalimantan Utara (Malinau, Kota Tarakan), Sulawesi Selatan (Maros), Sulawesi Tenggara (Muna Barat), Sulawesi Barat (Pasangkayu), Papua Barat (Manokwari, Kai­mana). (jpg)