PADANG, METRO – Diduga mengalami memar dan luka-luka akibat tindakan penganiayaan di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang oleh petugas, pihak keluarga narapidana bernama Doni Putra yang tak terima. Keluarga mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan persitiwa penganiayaan itu, Selasa (12/3).
Kedatangan keluarga didampingi para advokat dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang langsung membuat laporan polisi di unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar yang tercatat dengan nomor LP/64/III/SPKT Sbr.
Bujang, yang merupakan Ayah dari narapidana yang mengalami penganiayaan itu mengatakan kondisi anaknya mengalami memar dan luka-luka di bagian punggung. Didapatkannya informasi itu setelah melihat langsung foto yang dikirim dari anaknya melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
”Kejadian 2 Maret lalu dan saya baru tahu adanya penganiayaan itu 3 hari setelah itu. Dari informasi yang saya dapat anak saya dikeluarkan dari dalam ruangan sel yang dihuninya. Kemudian dibawa ke satu kamar lalu dipukuli ramai-ramai. Ada sekitar 15 orang memukulnya,” kata Bujang.
Bujang mengungkapkan setelah dipukuli anaknya dimasukkan ke dalam bak yang berisikan air dan kemudian direndam. Tidak hanya badan, kepala anaknya juga dipaksa untuk dicelupkan ke dalam air. Bahkan bekas luka dari penganiayaan diberi asam oleh petugas lapas atau sipir.
“Semua badannya dipaksa untuk direndam dan kepalanya juga dicelupkan. Setelah dikeluarkan, luka anak saya itu dikasih jeruk. Saya berharap polisi mengusut tuntas dugaan tindakan penganiayaan yang dialami anaknya tersebut. Selain itu diharapkan juga agar anaknya dilakukan visum agar kasus ini cepat selesai,” ungkap Bujang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Syamsi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak penganiayaan yang dimaksud dari pelapor. Untuk selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti.
“Mungkin kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah ditetapkan dengan bukti-bukti nanti akan naik ke tahap penyidikan. Kasus ini akan ditangani oleh Ditreskrimum karena tindakan pidana umum,” ujarnya.
Kalapas Membantah
Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Muaro Padang Arimin membantah pihaknya telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Doni Putra yang merupakan pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air setelah divonis bersalah karena terjerat kasus narkoba. Bahkan, menurutnya, kondisi narapidana tersebut sekarang dalam keadaan sehat dan dalam masa adaptasi di karantina Lapas Klas II A Muaro Padang.
”Narapidana itu kondisinya sehat, jadi bisa dikatakan hoaks ya. Memang kami tidak ada melakukan penganiayaan, apalagi dilakukan terhadap 15 orang petugas. Itu tidak benar. Jadi apa yang mau kami periksa, karena memang tidak ada tindakan penganiayaan,” kata Arimin.
Arimin menjelaskan, sebelumnya narapidana tersebut memang sempat membuat kesalahan saat petugas melaksanakan apel pasukan serah terima penjagaan regu. Sehingga narapidana itu dipindahkan ke kamar sel khusus untuk pengenalan lingkungan.
”Napi itu kesalahannya berteriak, goyang-goyang pintu, minta belanja, minta beli rokok. Pada saat itu kami lagi apel untuk serah terima penjagaan dari regu siang ke malam. Namun yang bersangkutan (tetap) berteriak-teriak tak menentu sehingga bikin gaduh,” jelas Arimin.
Arimin mengungkapkan, karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh narapidana itu, sehingga perlu diberikan perhatian khusus sehingga dipindahkan ke karantina untuk pengenalan lingkungan. Pengenalan lingkungan itu dilakukan selama kurun waktu 2 minggu.
”Napi narkoba itu dalam masa pengenalan lingkungan, dan selama dalam masa pengenalan memang tidak boleh dikunjungi. Sudah lebih 2 minggu dalam masa karantina, atas kesalahan yang dilakukan bersangkutan,” ujarnya.
Terkait laporan keluarga narapidana, Arimin mengungkapkan tidak mempermasalahkan dan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk membuktikan atas dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya sangat mendukung proses hukum yang berlaku.
“Biarkan hukum yang berbicara, kan sekarang sudah ada laporan polisi silahkan hukum yang bicara. Kami sangat mendukung proses hukum yang berlaku. Kami sangat terbuka, silahkan saja melapor, karena itu hak warga negara,” tuturnya.
Advokat Dilarang Membesuk
LBH Padang menyayangkan tindakan petugas Lapas yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap narapidana bernama Doni Putra. Bahkan LBH juga menyesalkan tindakan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang melarang tim advokasi untuk membezuk narapidana.
“Kemarin kami dari LBH berusaha melihat kondisi narapidana atas nama Doni Putra ke dalam lapas, Cuma ternyata KPLP tidak membolehkan kami melihat kondisinya. Alasannya, karena yang bersangkutan sedang di dalam sel, alasannya itu,” ujar Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik LBH Padang, Rahmad Fiqrizain.
Fiqri menjelaskan, tujuan pihaknya membezuk narapidana tersebut dalam rangka menjalankan tugas advokat. Namun tetap, petugas lapas tidak mengizinkan LBH untuk membesuk narapidana dengan alasan yang bersangkutan sedang berada di dalam sel khusus.
“Siapapun yang berada di dalam sel khusus tidak boleh menerima besukkan kata petugas. Walaupun kami dalam rangka menjalankan tugas tapi tetap tidak diperbolehkan. Sampai sekarang kami belum melihat kondisi terkini dari narapidana yang menjadi klien kami,” ulasnya.
Sementara Kepala Lapas Klas IIA Muaro Padang, Arimin, membantah pihaknya telah menolak dan melarang tim LBH Padang untuk membezuk salah satu narapidana yang menjadi kliennya. Menurutnya, LBH saat melakukan membesuk tidak sesuai prosedur yang ditentukan.
“Jadi LBH kalau berkunjung tentu ada prosedurnya, ada tata caranya, aturannya. Yang bersangkutan (LBH) berkunjung tidak mengatasnamakan dari LBH namun secara pribadi. LBH harus sesuai dengan PP 27 tahun 1983 pasal 20 ayat 1 dan 2. Dalam PP itu jelas mengatur tentang kunjungan bagi advokat ataupun pengacara. Kalau LBH berkunjung atas nama LBH tentu ada prosedurnya,” pungkasnya. (rgr)














