METRO SUMBAR

Di Balik Perselisihan Pj Wako dengan 38 ANS, Tidak Diberikan Sanksi, Roberia Telah Memaafkan

0
×

Di Balik Perselisihan Pj Wako dengan 38 ANS, Tidak Diberikan Sanksi, Roberia Telah Memaafkan

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS— Plt Sekda Yaminu Rizal, Asisten II Elfis Candra, Inspektur Alfian Harun, Kepala Bappeda Hendri, Kepala BPKPD Buyung Lapau, Staf Ahli Hertati Taher, dan beberapa kepala OPD lainya saat jumpa pers.

Laporan: Efanurza Kota Pariaman

Tidak diberikan sanksi berat oleh Pj Wako Pa­riaman Roberia, karena PJ Walikota tersebut telah memaafkan pejabat yang menolak dirinya menjadi PJ Walikota Pariaman. Sebelumnya beberapa Pejabat Tinggi Pratama yang ada di Pemerintah Kota Pariaman, menandatangani penolakan terhadap orang nomor satu di Kota Pariaman ini, ke Kemen­terian Dalam Negeri dan pihak lainnya, tertanggal 29 Februari 2024 yang lalu.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat, sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di Daerah pada tanggal 26 Agustus 2024, yang menegaskan kepada PJ Wako, Roberia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memeriksa kepada 38 ASN tersebut.

Namun kesalahpahaman antara Penjabat (Pj) Walikota Pariamant Ro­beria dengan 38 aparatur sipil negara (ASN) di dae­rah itu bahkan terjadi pe­nandatanganan surat penolakan Roberia me­mim­pin kota Tabuik tersebut.

Baca Juga  PLN Tebar Promo Tambah Daya Listrik  di IIMS 2024

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang melakukan penolakan tertulis terhadap Pj Wali Kota Pariaman dikenakan sanksi berat, namun Pj Wali Kota Pariaman Roberia tidak menjatuhkan sanksi, karena pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya dan saling bermaafan satu sama lain, dan persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan,” kata Roberia .

Katanya, puluhan ASN tersebut telah mengikuti pemeriksaan sesuai dengan surat dari Gubernur Sumbar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut mereka mendapatkan sanksi berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan atau non job dan pemberhentian dari status ASN.

Namun jelasnya, lanjutnya sehari sebelumnya terjadi pertemuan antara Pj Wali Kota Pariaman dengan beberapa pejabat di daerah tersebut di Kecamatan 2×11 Kayu Ta­nam, Kabupaten Padangpariaman.

Baca Juga  Pertimbangkan Pembangunan Jalan Alternatif Penyangga Jalur Lembah Anai

Pertemuan tersebut, kata dia dihadiri oleh Plt Sekda Yaminu Rizal, Asisten II Elfis Candra, Inspektur Alfian Harun, Kepala Bappeda Hendri, Kepala BPKPD Buyung Lapau, Staf Ahli Hertati Taher, dan beberapa kepala OPD lainya.

“Dengan adanya keputusan ini, maka berakhir sudah konflik antara se­jumlah pejabat di organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan Pj Wali Kota Pariaman. Dan keputusan ini sebagai bentuk pembinaan,” kata dia.

Sementara Yaminu­rizal mengatakan persoalan ini telah selesai karena Pj Wako Pariaman dan puluhan ASN tersebut saling menyadari pentingnya untuk menciptakan nuansa yang kondusif dan tidak ada lagi sumbatan komunikasi. “Sekarang bagaimana kita melihat Kota Pariaman lebih baik kedepannya,” tambahnya. (***)