JAKARTA, METRO–Sebanyak 57 Anggota DPR RI terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puluhan anggota DPR terpilih itu terancam batal dilantik, jika tidak menyerahkan bukti penyerahan LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
“Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Selasa (10/9).
“Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan,” sambungnya.
Berdasarkan catatan KPK hingga Senin (9/9) siang, sebanyak 20.325 dari 20.463 anggota DPR/DPRD/DPD terpilih telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN atau mencapai 99,32 persen.
“Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, pada DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi/kabupaten/kota,” ucap Pahala.
Pahala mengutarakan, anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota terpilih menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen.
Menurutnya, dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum. Sementara, caleg terpilih untuk DPR mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen.
















