POLITIKA

KPU Sumbar Verifikasi Berkas Perbaikan Calon Gubernur, Hasil Diumumkan 15 September

2
×

KPU Sumbar Verifikasi Berkas Perbaikan Calon Gubernur, Hasil Diumumkan 15 September

Sebarkan artikel ini
Ory Sativa Syakban Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Su­ma­tera Barat (Sumbar) me­nerima berkas perbaikan pendaftaran dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada 2024.

“Masa perbaikan dan penyerahan hasil perbaikan persyaratan administrasi yaitu selama tiga hari, 6-8 September 2024,” ujar Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Senin (9/9).

Dikatakannya, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, setelah penyerahan hasil perbaikan, maka akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi sampai pada tanggal 14 September 2024. Selanjutnya penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Ory Sativa Syakban menyampaikan, bahwa sebelumnya KPU Sumbar menetapkan syarat pencalonan terhadap dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat pendaftaran ke KPU Sumbar dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini diumumkan usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Tahun 2024, Rabu (4/9) kemarin.

Baca Juga  Timsel Komisioner KPU Pariaman dan Padangpanjang Buka Pendaftaran

Meski persyaratan administrasi dinyatakan memenuhi syarat atau MS, masih ada dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki, karena belum memenuhi syarat. Perbaikan persyaratan yang jadwalnya mulai tanggal 6-8 September 2024.

Dikatakannya, dokumen persyaratan atau administrasi bakal pasangan calon yang diperbaiki seperti legalisasi ijazah dan legalisasi penggunaan gelar tertentu. Kemudian dokumen surat tidak memiliki tunggakan pajak.

Selanjutnya, hasil penelitian perbaikan administrasi pasangan calon akan diserahkan kembali kepada pasangan calon melalui Liasson Officer atau LO ma­sing-masing bapaslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

“Kita akan menyerahkan kembali hasil penelitian perbaikan administrasi ini kepada masing-masing bakal pasangan calon. Dari segi persyaratan administrasi calon yang sampai hari ini tentu menunggu hasil penelitian administrasi. Bagaimana hasil penelitian atas kelengkapan per­sya­ratan administrasi yang diperbaiki oleh pihak calon, yang diumumkan 15 September,” ucapnya.

Baca Juga  Pendamping adalah Kunci

Sementara untuk pengajuan calon pengganti tidak ada, karena kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Kedua pasangan calon ini juga dinyatakan be­bas dari penyalahgu­naan narkoba setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Untuk diketahui, dua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Sumbar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yaitu Mahyeldi dengan Vasko, dan Epyardi Adsa – Ekos Albar. Kedua pasangan ini telah melewati berbagai tahapan verifikasi administrasi dan kini tinggal menunggu hasil akhir penetapan sebagai calon dari KPU Sumbar. (rom)