BERITA UTAMA

Edarkan Sabu, Curut Dibekuk Tim Kelelawar

0
×

Edarkan Sabu, Curut Dibekuk Tim Kelelawar

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku AC alias Curut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Agam dengan barang bukti 13 paket sabu.

AGAM, METRO–Tim Kelelawar Satuan Reserse Nar­koba (Satresnarkoba) Polres Agam me­nangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu  yang kerap meresahkan warga di Parit Panjang Jorong VI, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (7/9).

Dalam penangkapan yangtersebut. Tim Kelelawar yang dipimpin oleh Aiptu Despenri membekuk  pria berinisial AC alias Curut (36). Tak tanggung-tang­gung, dari tangan Curut, petugas menyita ba­rang bukti 13 paket sabu siap edar dengan berat lebih kurang 3 Gram.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menyampaikan, pelaku AC alias Curut yang ditangkap ini merupakan salah seorang dari target operasi penangkapan di bulan ini atas ulahnya yang terlibat peredaran sabu.

“Satu minggu terakhir, petugas kami telah me­lakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku. Dan pada waktu yang tepat, kami langsung melakukan penangkapan dan peng­geledahan di kediaman pelaku. Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti di tangannya,” kata AKBP Agus Hidayat.

AKBP Agus Hidayat berharap, mudah-mudahan setelah ditangkap pe­laku, bisa menurunkan ke­resahan warga terhadap peredaran narkoba di wila­yah Lubuk Basung maupun wilayah Kabupaten Agam.

“Selain itu, kami juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” harapnya.

Sementara itu, Kaset Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku AC alias Curut ini mendapatkan barang haram ter­sebut dari seseorang yang ditengarai terlibat di jaringan narkoba wilayah Lubukbasung yang saat ini masih dikembangkan.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik warna bening yang di dalamnya berisikan 12 paket kecil, 1 paket sedang, dan bong,” katanya.

Atas perbuatan pelaku yang telah berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Agam ini, maka ia dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI Nomor 35 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas ta­hun,” pungkasnya. (pry)