“Karena sudah ada 22 cabang dari pondok yang memakai kata yakin ini, maka bertambah pula tugasnya untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
Suhari Bur juga memberikan penegasan saat ini santri sudah mendapatkan pengakuan dengan lahirnya undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. Dalam peringatan hari santri pada 22 Oktober 2020 mengambil tema Santri Sehat Indonesia Kuat. Artinya agar negara kuat, maka santrinya harus sehat. Dan pada hari ini, 23 Desember 2020 kita menyaksikan 12 santri tingkat Wustha dan 25 santri yang hafal quran.
Dengan undang-undang itu, pondok sama kedudukannya dengan lembaga pendidikan umum. Bisa mendapat bantuan biaya operasional dan lainnya dari APBN dan APBD. Jadi bukan hanya dari Kementerian Agama seperti selama ini. “Pejabat pemerintah kabupaten Padangpariaman, Anggota DPRD Padangpariaman diharapkan dapat mengalokasikan anggaran buat pesantren di daerah ini,” pesannya pada staf ahli bupati dan anggota DPRD Padangpariaman.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Bustanul Yaqin, Dr. H. Zainal Tuanku Mudo memaparkan kemajuan yang dicapai oleh pondoknya. “Alhamdulillah di pondok pesantren kita memiliki pengajar setingkat S3 tiga orang, magister 7 orang. Dengan potensi ini, kita berharap lecutan ilmu para santri kita lebih baik,” harapnya.
Dia menyatakan doktor dan magister ada yang tamatan pesantren dan umum. Kolaborasi ini diharapkan memberikan warna kepada keilmuan santri. Turut hadir Wakil Menteri Agama Republik Indonesia KH. Saiful Rahmat Dasuki S.IP, MSi.(efa)
