Lebih lanjut katanya Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan dan kesempatan memperoleh pemulihan kepada korban akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Sering kali, sistem peradilan pidana mengesampingkan hak-hak korban yang menderita dan dirugikan,” ujarnya
Terlaksananya Optimalisasi Restorative Justice di Nagari akan menyelesaikan persoalan utama pada kinerja organisasi yaitu Belum Optimalnya Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Ke Nagari.
‘Dengan demikian diupayakan dapat mengatasi Banyaknya kasus pidana tipiring yang sampai ke Pengadilan. Hal ini tentu dapat berdampak kepada keamanan, ketertiban dan kekondusifan kondisi ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, memberikan apresiasi atas langkah ini dan mendukung penuh pelaksanaan restorative justice di Nagari. Hal itu dengan harapan kasus-kasus ringan di wilayah kerjanya bisa teratasi dengan baik. “Kita berharap dengan adanya pendekatan keadilan restoratif ini, kasus-kasus ringan di masyarakat dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, tanpa harus membebani pengadilan. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di nagari,” jelas Bupati. (efa)
















