JAKARTA, METRO–Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 7 orang terduga teroris di berbagai wilayah seperti Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta hingga Jawa Barat. Mereka diduga melakukan teror pengancaman terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.
“Melakukan provokasi dan ancaman yang berisi propaganda ataupun ancaman teror melalui medsos terhadap kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di komplek GBK, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Pelaku ditangkap pada 2 September 2024 yakni HFP di Bogor, dan LB di Jakarta Selatan. Ditangkap pada 3 September 2024 yakni DF dan FA ditangkap di Bekasi. Kemudian, pada 4 September 2024, HS ditangkap di Bangka Belitung, dan ER di Bekasi. Terakhir RS ditangkap di Sumatera Barat pada 5 September 2024.
Adapun bentuk provokasi dan ancaman yang disebar para pelaku yakni mengganggu proses protokol keamanan, mengunggah narasi dan memberikan gambar atau emoticon gambar bom terhadap foto atau unggahan majalah atau media online. Lalu merembet pada komen-komen di bawahnya memberikan ancaman bom.
“Kemudian, ada juga narasi menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan melakukan serangan langsung pada saat adanya kegiatan, dan ada juga memberikan ancaman berupa akan membakar tempat di mana kegiatan Paus berlangsung dan yang terakhir seperti kata-kata ‘saya akan melakukan bom, saya adalah teroris, saya akan meledakkan diri, tunggu saja saja kabar dari saya’,” jelas Aswin.
Dikatakan oleh Kombes Pol Aswin Siregar, dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menemukan logo-logo ISIS yang digunakan para pelaku. Saat ini temuan itu masih dilakukan pendalaman.
Aswin membeberkan peran masing-masing pelaku saat kedatangan Paus Fransiskus. Dimulai dari pelaku HFP menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus, ia berencana mengirim orang untuk mengecek protokol keamanan.
Sementara, LB ditangkap lantaran mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus.
Kemudian, pelaku DF berperan menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus.
Sedangkan, FA berperan menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar gereja.
Lalu, HS memiliki keterlibatan dalam menyerukan narasi provokasi di kolom komentar YouTube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia.
Pelaku ER menggunakan akun Facebook bernama Abu Mustaqiim berkomentar dengan kalimat provokasi menanggapi pidato Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal. ER sebelumnya telah mengikuti baiat ISIS pada 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.
Terakhir, pelaku RS terlibat melakukan provokasi di media sosial TikTok dengan narasi ancaman untuk menembak Paus Fransiskus.
Aswin mengatakan, proses hukum terhadap dua tersangka DF dan FA dilakukan oleh Densus 88.
Untuk proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88.
Sementara untuk proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 dan untuk proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88. (jpg)






