PARIAMAN, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah melaksanakan sosialisasi pindah memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Komisioner Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Kota Pariaman, Dicky Fernando menyampaikan sesuai Peraturan KPU Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 yang disebut Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Katanya, terkait proses pindah memilih ada 9 alasan karena keadaan tertentu, yaitu menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya
Sementara itu, Doni Kardinal Divisi Parmas dan Sosialisasi menambahkan pada tanggal 17 April 2019 nanti pemilih akan menerima 5 jenis surat suara Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Doni menegaskan dari pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.(efa)


















