“Kemudian keduanya naik keatas loteng dengan cara memanjat melalui lobang yang ada pada dapur rumah dan saat berada di atas loteng. NY bertugas memutus semua jaringan kabel yang ada diatas loteng, sedangkan RN bertugas mengumpulkan kabel kabel yang sudah diputus tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, setelah itu kedua pelaku kembali turun ke bawah dan memisahkan kabel tembaga dari kulitnya dengan menggunakan pisau cutter. Setelah kabel tembaga terpisah dengan kulitnya, kedua tersangka langsung menjual kabel tembaga tersebut.
“Uang hasil penjualan sebagian dibelikan kepada narkotika jenis sabu. Korban baru mengetahui kabel-kabel di rumahnya telah dicuri, setelah mendatangi rumah itu. Saat menyalakan lampu, ternyata sudah tidak bisa. Saat dicek, ternyata kabel-kabel sudah raib. Korban pun langsung melapor ke Polres Pariaman,” ujar AKBP Adreanaldo Ademi.
Menindaklanjuti laporan korban, kata AKBP Adreanaldo Ademi, Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga terungkaplah dalang dari pencurian kabel di rumah korban dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Dari penangkapan itu, tim menyita barang bukti berupa kulit-kulit kabel hasil curiannya. Akibat dari perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4), (5) KUHPidana dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutupnya. (ozi)

















