DHARMASRAYA, METRO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dharmasraya akan memanggil seorang oknum pejabat berinisial M, kepala dinas Pemkab Dharmasraya. Dia dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang mengarahkan ASN untuk memilih salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten.
”Benar sedang dilakukan investigasi di tingkat panitia pengawas kecamatan (Paswancam). Kita masih mengumpulkan data-data,” kata Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal di Pulau Punjung, Senin (11/3).
Ia mengatakan, investigasi oleh petugas Panwascam akan memakan waktu selama tujuh hari ke depan. Setelah data lengkap akan dipanggil oknum kadis bersangkutan.
Terkait nama dan institusi oknum kadis tersebut, dia menegaskan belum dapat menginformasikan namun yang pasti benar seorang kadis. Diduga telah menyalahgunakan kekuasaan.
“Belum bisa kami sampaikan ke masyarakat umum, sebab masih dilakukan investigasi,” tegasnya.
Ia mengatakan, penyalahgunaan wewenang oleh oknum kadis berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan informasi oknum kadis “mengancam” Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih caleg tertentu.
”Informasi awal, kadis dengan salah seorang caleg di daerah pemilihan (dapil) tiga memiliki hubungan keluarga,” ungkapnya.
Saat dikomfirmasi awak media, M membantah melakukan hal tersebut, dan menjelaskan bahwa dia hanya menjawab apa yang telah ditanyakan saja, terkait keikutsertaan anaknya sebagai caleg.
“Tidak pernah saya memaksa atau mengancam ASN, saya hanya menjawab pertanyaan guru-guru yang menanyakan apa benar anak saya maju sebagai caleg, dan saya jawab iya, tolong bantu nanti ya, hanya itu, tidak ada tekanan disana,” jawab M saat dihubungi via telepon oleh awak media
Terpisah, Sekretaris Daerah Dharmasraya, Adlisman mengatakan bahwa tidak dibenarkan bagi ASN untuk ikut berpolitik praktis dan tidak memanfaatkan kekuasaan atau jabatan yang dimiliki.
”Kepada seluruh ASN ditekankan untuk tidak ikut berkampanye atau berpolitik praktis, apalagi memanfaatkan jabatan yang digunakan untuk menekan bawahannya. Selain itu jika ada ASN yang ingin ikut serta dalam kampanye, harus mengajukan cuti kepada pimpinan atau bupati, termasuk hari libur,” ujar Adlisman.
Terkait pemanggilan Bawaslu kepada salah satu ASN atau Kadis, dia menunggu hasil investigasi dari Bawaslu.
“Pemanggilan Bawaslu terhadap salah satu kadis ini kita tunggu hasil dari Bawaslu dan sekali lagi kami ingatkan, bahwa pimpinan sudah menekankan kepada jajarannya untuk bersikap netral. Peraturan ini harus diketahui oleh ASN,” tegasnya. (g)















