PAYAKUMBUH, METRO – Pengedar sabu di Payakumbuh kedapatan memiliki senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver atau pistol. Itu terungkap saat pelaku dibekuk tim opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Senin (11/3) sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari.
Tersangka AH (30) diamankan di RT 04/01 Kelurahan Sungai Durian, Lamposi Tigo Nagari, Payakumbuh, ketika hendak melarikan diri dari kejaran petugas. Penangkapan warga Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Zulhendri didampingi Katim Satresnarkoba Aiptu Supriyadi.
Tersangka yang menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi dicegat anggota Satresnarkoba di perjalanan. Ketika itu sempat terjadi kontak fisik dengan petugas. Bahkan AH sempat mencoba mengeluarkan pistol rakitan yang disimpan di pinggangnya.
Tahu yang mencegat adalah polisi, tersangka mencoba kabur dari lokasi awal pencegatan. Meski melarikan diri, akhirnya tersangka dibekuk tak jauh dari sepeda motor yang dia tinggalkan. Diduga saat mencoba kabur itulah tersangka membuang senpi rakitan yang berisi 3 butir amunisi/peluru itu.
Disaksikan sejumlah saksi, polisi melakukan penggeledahan di badan tersangka. Dari saku depan celana tersangka ditemukan satu paket sabu yang dibeli dari bandar di Kawasan Lompatan Barulak, Tanahdatar. Rencananya barang haram tersebut akan kembali diedarkan oleh AH.
Selain Narkoba, juga diamankan 1 buah senpi rakitan di semak-semak dan Magazine Air Softgun di dalam jok sepeda motor yang dikendarai AH. “Benar itu milik saya. Senjata itu saya dapatkan dari DS. Sedangkan sabu-sabu saya dapatkan dari daerah Lompatan, Barulak,” aku AH kepada polisi.
AH yang juga seorang pemakai narkoba mengakui akan menjemput uang hasil penjualan narkoba dari kaki tangannya. “Penangkapan dilakukan saat ia akan menjemput uang hasil penjualan Narkoba dari kaki tangannya. Dari pengkapan tersebut kita amankan Narkoba jenis sabu dan senpi rakitan,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Zulhendri didampingi Kasubag Humas, Iptu. Hendri Has.
Dua Ditangkap
Sebelumnya, dua pengedar juga dibekuk. Dua orang yang dibekuk masing-masing R (22) dan RH (31) keduanya merupakan warga Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Dari RH-lah informasi didapat dan polisi membekuk AH.
Kronologisnya berawal dari tertangkapnya R yang hendak melakukan transaksi Narkoba dengan anggota Satresnarkoba yang melakukan under cover buy atau penyamaran. Karena tidak menyadari akan menjual kepada polisi, tersangka menyanggupi mengantarkan pesanan barang haram itu. Namum belum sempat transaksi dilakukan dia lebih dahulu diciduk anggota Satresnarkoba lainnya.
Ia ditangkap Minggu (10/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Ibuah. Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit HP serta 1 unit sepeda motor.
Usai membekuk tersangka R, tim melakukan pengembangan dengan membekuk tersangka RH, Senin (11/3) sekira jam 01.30 WIB. Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti berupa, sisa bekas sabu yang ada di dalam kaca pirex, 1 Bong lengkap dengan peralatannya. Usai dibekuk, keduanya dibawa ke Mapolres Payakumbuh di Kawasan Labuah Silang, Payakumbuh Barat.
”Keduanya kita amankan dalam waktu tidak beberapa lama di tempat yang berbeda. Kemudian kita amankan barang bukti narkoba dan alat isap,” jelas Kapolres Endrastiawan. (us)














