PASBAR, METRO–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Rabu (28/8). Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, M. Yusuf Putra, bersama Bupati Pasbar, Hamsuardi, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar, Rangga Noverio, serta stakeholder terkait di halaman kantor kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, M. Yusuf Putra, menyebutkan bahwa jumlah perkara tindak pidana umum periode Mei hingga Agustus 2024 mencapai 52 perkara. Jenis perkara yang paling mendominasi adalah narkotika jenis ganja sebanyak 13 perkara dan sabu-sabu sebanyak 18 perkara.
“Dari 52 perkara, jenis perkara narkotika masih mendominasi, di antaranya narkotika jenis ganja sebanyak 13 perkara dan sabu-sabu sebanyak 18 perkara (catatan: 1 perkara terdapat barang bukti ganja dan sabu-sabu). Sementara itu, jenis perkara lainnya meliputi pencurian, pertambangan, penganiayaan, pencabulan, dan lainnya,” jelasnya.
