PADANGPARIAMAN, METRO – Ketua GNPF MUI Sumbar Ustaz Jel Fatullah menanggapi usulan penggunaan sebutan kafir untuk pemeluk agama selain Islam agar diganti dengan non muslim, menurut Ulama yang akrab disapa Jel Fathullah itu menilai usulan penggantian sebutan kafir kepada pemeluk selain agama Islam bertentangan dengan aqidah Islam dan termasuk pembatal ke Islaman.
Jel menyampaikan, hukum melarang seseorang menyebut kafir bagi bukan pemeluk agama Islam, sama dengan menentang surat Al Kafirun yang senilai seperempat al Quran tersebut yang menuntut perbedaan antara mukmin dengan bukan kafir.
”Maka Allah perintahkan “Qul Ya Ayyuhal Qafirun, Allah menyuruh memanggil orang kafir dengan sebutan kafir. Tapi ada kelompok lain yang melakukan penyebutan non muslim,” ujar Jel Fathullah, ulama Kabupaten Padangpariaman, Senin (11/3).
Ia mengatakan, orang kafir itu tidak tersinggung dipanggil kafir. Orang Yahudi juga menyebut orang non-Yahudi itu kafir jadi tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, mengganti penyebutan istilah kafir oleh orang Islam menjadi sebab pembatal Islam atau nawaqidhul Islam. Dalam nawaqidul Islam yang ketiga, orang yang tidak mengkafirkan orang musrik, ragu dengan kekafiran orang musrik atau membenarkan ibadah orang musyrik atau keyakinan mereka, maka dia kafir secara ijma.
”Hukumnya adalah orang yang tidak mau mengkafirkan orang kafir, hukumnya juga kafir. Islam itu butuh kejelasan sikap, tidak boleh kita ragu dengan kekafiran orang kafir,” lanjutnya.
Alumni Kampus Al Ahzar, Kairo Mesir ini mengatakan surah Al Kafirun mengisahkan nabi Muhammad SAW yang diajak untuk bersikap liberal oleh kaum kafir Quraisy. Kaum kafir Quraisy mengajak nabi Muhammad SAW menyembah tuhan secara bergantian, satu tahun nabi Muhammad menyembah tuhan kafir Quraisy. Sebaliknya kaum kafir Quraisy akan menyembah orang Islam.
”Namun ajakan kelompok kafir Quraisy yang liberal itu ditolak oleh nabi Muhammad. Nabi menegaskan bahwa ia tidak akan menyembah tuhan orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak menyebah tuhan orang mukmin,” katanya.
Ia meminta polemik penggunaan sebutan non muslim untuk orang kafir dihentikan. Ia menilai polemik tersebut akan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. (z)


















