Pengecekan DPS dapat dilakukan secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Dede menjelaskan bahwa masukan yang dapat disampaikan termasuk jika seseorang sudah memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar, tidak memenuhi syarat (seperti meninggal dunia, di bawah umur, WNA, anggota TNI/Polri), ketidaksesuaian domisili dengan alamat KTP atau KK, serta perbaikan data pemilih yang mungkin terdaftar lebih dari sekali.
Dede berharap masyarakat aktif memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan akurasi data pemilih, demi kelancaran pemilihan umum yang adil dan transparan. (rio)
Laman 2 dari 2
