TABING, METRO – Pemko Padang akan merancang Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang perlindungan terhadap ulama dan tokoh masyarakat di Kota Padang. Hal itu perlu dilakukan mengingat keberadaan ulama sangat penting bagi masyarakat, baik dalam pengembangan ilmu keagamaan maupun peran ulama dalam persoalan sosial kemasyarakatan dan adat istiadat.
”Bagi masyarakat Kota Padang atau ranah Minangkabau, alim ulama adalah sosok utama dalam menerapkan dan mempertahankan filosofi ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’, disamping peran inti Niniak Mamak dan Cadiak Pandai. Atau kita sebut juga dengan Tigo Tungku Sajarangan,” ujar Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah saat memberikan tausyiah Subuh di Masjid Muhajirin Komplek Wisma Indah III Tabing, Kecamatan Kototangah, Sabtu (9/3).
Mahyeldi menjelaskan, dengan peran penting yang dimiliki tersebut, sudah seharusnya keberadaan alim ulama di Kota Pasang dilindungi dan diberdayakan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan. Sehingga, fungsi alim ulama benar-benar dirasakan masyarakat. Baik dalam dakwah agama maupun menciptakan kerukunan di tengah-tengah masyarakat.
Ia menambahkan, selain Perwako tentang perlindungan ulama, Pemko Padang juga akan merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang alokasi dana untuk makan dan minum bagi anak-anak pejuang subuh di setiap masjid dan musholla yang ada di Kota Padang.
”Perda ini kita rancang untuk memberikan motivasi kepada generasi muda dalam melaksanakan sholat Subuh berjamaah di masjid dan musholla, serta untuk menghafal Alquran,” tukas Mahyeldi.
”Mari bersama-sama kita ciptakan generasi muda yang berakhlaqul karimah, berilmu pengetahuan dan memiliki ketaqwaan, dengan dimulai dari rumah tangga,” tandasnya. (tin)