Laporan harta kekayaan calon kepala daerah baik bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan telah diatur oleh UU Nomor 28 tahun 1999 Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah diatur kewajiban bagi Penyelenggara negara untuk mengumumkan dan melaporkan harta kekayaan baik sebelum dan setelah menjabat.
Selain itu dalam Undangan- undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, mengatur.
Pasal 7 ayat (2) huruf j yang berbunyi; Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebaga berikut:
1.Menyerahkan daftar kekayaan pribadiTermasuk pasal 45 ayat (1).
Bahkan KPK juga mengeluarkan surat edaran tanggal 31 Maret 2020, KPK menerbitkan surat Surat Edaran (SE) Ketua KPK Nomor 07.1tahun 2020 tentang petunjuk teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam proses pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (rio)
