PESSEL METRO–Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat sedang mematangkan diri untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan. Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon kepala daerah adalah dengan melaporkan harta kekayaan.
Ketua KPUD Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si melalui Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Syafrizal Chan, S.PdI mengungkapkan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan yang akan mendaftar ke KPUD Pesisir Selatan adalah dengan melaporkan harta kekayaan.
“Calon kepala daerah baik bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan yang akan mendaftar ke KPUD, harus melengkapi persyaratan laporan harta kekayaan”, tegasnya.
Laporan harta kekayaan atau LHKPN harus dilakukan oleh calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan, tambahnya
