Dijelaskan Kompol Dedy, korban yang tidak terima atas kejadian itu, kemudian melapor ke Polresta Padang. Bermodal laporan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan aksi pencurian tersebut adalah Anto Gabua.
“Setelah identitas pelaku kami ungkap, tim kemudian bergerak ke kediaman pelaku Anto Gabua dan menangkapnya tanpa perlawanan. Kepada anggota, pelaku Anto Gabua mengakui perbuatannya yang sudah membobol rumah korban dan membawa kabur tabung gas elpiji,” ujar Kompol Dedy.
Kompol Dedy menuturkan, saat penangkapan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa lima unit tabung gas elpiji. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang.
“Saat akan dibawa ke Mapolresta, pelaku menangis karena menyesali perbuatannya yang sudah melakukan pencurian tersebut. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang, dan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya,”(brm)
















