AGAM/BUKITTINGGI

293 WBP Lapas Klas II Lubuk Basung Terima Remisi HUT RI, 2 WBP Dinyatakan Bebas

0
×

293 WBP Lapas Klas II Lubuk Basung Terima Remisi HUT RI, 2 WBP Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN SK— Bupati Agam, Andri Warman, menyerahkan SK remisi umum pengurangan masa pidana umum bagi 293 warga binaan Lapas Klas II Lubuk Basung, Sabtu (17/8) dalam rangka peringatan HUT RI ke-79.

AGAM, METRO–Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM me­nyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum pengurangan masa pidana umum bagi 293 warga binaan Lapas Klas II Lubuk Basung, Sabtu (17/8) dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 .

Dalam pidatonya di Lapas Klas II Lubuk Basung, bupati menyebutkan remisi umum yang diterima warga binaan merupakan keringanan negara terhadap warga binaan yang taat selama menjalani hukuman.

“Warga binaan yang menerima remisi ini warga binaan yang memenuhi syarat, seperti dian­taranya taat dan disiplin selama menjalani masa hukuman,” ujar bupati.

Bupati berharap, remisi yang diterima warga binaan dapat menjadi batu loncatan untuk tetap berprilaku baik selama masa hukuman.

Pihaknya juga memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh selama men­jalani masa hukuman.

“Semoga setelah bebas nanti, bisa tetap ber­prilaku baik dan tidak me­ngulangi kesalahan yang diperbuat. Ikuti segala pelatihan keterampilan, agar ada skill nantinya setelah bebas untuk me­nunjang kehidupan sehari-hari,” ucap bupati.

Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Muhammad Ali menyebutkan dari 390 warga binaan, 293 diantaranya mendapatkan keringanan hukuman atau remisi umum di momen peringatan HUT ke-79 RI.

“291 orang diantaranya mendapatkan keringanan masa hukuman de­ngan hitungan bulan dan 2 orang dinyatakan be­bas,”ujarnya. (pry)