Dalam sambutannya, Aswandi menekankan pentingnya rakor ini untuk menyamakan persepsi mengenai syarat pencalonan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2024. “Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Aswandi.
Rakor ini juga dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber dari Pengadilan dan pihak kepolisian, untuk memberikan informasi yang lebih mendalam terkait prosedur dan syarat pencalonan. (rio)
Laman 2 dari 2
