Suharizal meminta pihak berwajib untuk juga dapat memproses orang tua pelaku tawuran, karena menurutnya setiap orang tua, memiliki kewajiban untuk memelihara tumbuh kembang sang anak.
“Tidak cukup hanya pelaku tawuran saja yang dipidanakan, jadi pertanggungjawaban pidana tersebut harus menjangkau ke level orang tua, karena orang tua bertanggung jawab memelihara anaknya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tersebut bisa bisa untuk dijadikan dasar hukum bagi aparat untuk untuk meminta pertanggungjawaban si orang tua pelaku tawuran.
Dia juga menyebut, pembiaran yang dilakukan oleh orang tua dalam mengawasi anaknya sehingga terjadi aksi tawuran, juga termasuk dalam kategori ikut serta, karena telah membiarkan anaknya keluar malam-malam sehingga terjadi aksi tawuran.
“Tidak saja orang atau pelaku tawuran yang dapat dapat di proses hukum, tetapi orang tua yang anaknya ikut serta dalam tawuran juga dapat di panggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Suharizal.
Berdasarkan hukuman yang diberikan kepada orang tua pelaku tawuran yang setara dengan para pelaku tawuran tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap orang tua yang lain, sehingga aksi tawuran dapat di atasi atau di minimalisir.
“Kita berharap ini dapat memberikan efek jera terhadap si pelaku, harus di jangkau ke level orang tua nya, kalau tidak ya seperti ini saja selanjutnya, polisi sibuk menangkap pelaku tawuran, sementara penyebab utamanya dari sisi orang tua tidak pernah dilakukan penegakan hukumnya,” jelas Suharizal. (brm)
