Oleh karena itu, sambung Mahyeldi, jika memang BPIP memberlakukan aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka, maka diharapkan BPIP segera mencabut larangan tersebut. “Jika tetap diterapkan atauran seperti ini, maka berarti sudajh merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Mahyeldi.
Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Pj Wali Kota Padang, Andre H. Algamar. Menurutnya, sesuai dengan arahan PPI Pusat, maka PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi Anggota Paskibraka 2024.
“Putri yang biasa menggunakan jilbab, itu merupakan keyakinan dalam agama. Kami yakin dan percaya, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri yang bertugas nanti pada 17 Agustus, baik di Istana IKN, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” kata Andree. (fan)
















