BERITA UTAMA

PTUN Batalkan SK Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo

0
×

PTUN Batalkan SK Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan gugatan pemulihan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulih­kan/dikembalikan kedu­dukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” bunyi putusan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, Selasa (13/8).

Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menga­bulkan beberapa gugatan Anwar Usman. Di anta­ranya, yang menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Baca Juga  Mayat Ditemukan di Atas Atap

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi putusan tersebut.

Selain itu, PTUN Jakarta juga me­nga­bulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Sementara itu, gugatan yang ditolak bukan hanya pemulihan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. PTUN Jakarta juga tidak menga­bulkan gugatan Anwar Usman yang meminta tergugat membayar uang paksa Rp 100 per hari kepadanya bila tidak melaksanakan putusan tersebut.

Baca Juga  Hadapi Kelompok Sparatis Papua, Panglima TNI Bentuk Komando Operasi Habema

“Menyatakan Tidak Menerima permohonan penggugat agar meng­hukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 perhari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini. Terhitung sejak putusan ini berke­kuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” demikian putusan PTUN Jakarta. (jpg)