“Diantaranya pemanfaatan FABA sebagai penetralisir air asam tambang atau sering disebut dengan istilah PAF NAF (Potencially Acid Forming dan Nonpotencially Acid Forming) yang memiliki potensi penyerapan pemanfaatan skala besar,” paparnya.
Kata I Nyoman Buda, di sisi lain pemanfaatan FABA yang sudah berjalan oleh Badan Usaha milik Desa (BumDes) Salak dibawah binaan PLN Indonesia Power UBP Ombilin berhasil mempertahankan eksistensinya dalam pemanfaatan FABA sebagai bahan campuran pembuatan batako, paving block, roster serta kanstin jalan, yang saat ini Direktur Bumdes Salak Karya Muda Mandiri sudah mendaftarkan dan uji kelayakan SNI.
Pada Tahun 2024 PLN Indonesia Power UBP Ombilin kembali bersinergi bersama dinas ketahanan pangan pertanian dan perikanan Kota Sawahlunto dan kelompok petani Sawah Bawuah Desa Talawi Hilie melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kegiatan Demplot pengaplikasian FABA pada tanaman padi sawah yang sudah berjalan dari bulan April hingga field day bulan September mendatang.
“Seiring dengan telah terbitnya izin pemanfaatan FABA tersebut, kini terbuka untuk masyarakat atau kelompok yang ingin memanfaatkannya secara gratis, syarat yang dibutuhkan adalah surat permohonan yang memuat tujuan penggunaan FABA bisa sebagai bahan baku pembuatan batako, bahan campuran pupuk, bahan timbunan atau stabilisasi lahan kemudian mencantumkan perkiraan jumlah FABA yang dibutuhkan dan lokasi pemanfaatan FABA, Untuk kendaraan pengangkutnya agar memenuhi persyaratan yang berlaku,” tuturnya merinci. (pin)




















