TANAHDATAR, METRO–Setelah beberapa kali mengadakan Rapat Paripurna, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Tanah Datar sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Perubahan tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 24 orang Anggota, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkup Pemda Tanah di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat Senin (12/8).
Ketua DPRD H. Rony Mulyadi menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dijadikan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Anton Yondra.
Dalam penyampaiannya, Anton Yondra mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu. “Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” sampai Anton Yondra.
Adapun hasil rumusan tersebut disetujui tambah Anton, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.363.500.785.728 dan Belanja daerah sebesar Rp 1.442.067.751.890 atau dengan suplus/defisit sebesar Rp 78.566.966.162. Kemudian Penerimaan Pembiayaan netto sebesar Rp 78.566.966.162.
Rumusan tersebut, kata Anton Yondra, selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 melalui juru bicara masing-masing fraksi.
