PASAMAN, METRO – Kabuapten Pasaman Kembali geger. Setelah sebelumnya seorang guru mengaji ditangkap akibat ulahnya menyodomi empat orang bocah, kini seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman karena telah melakukan sodomi terhadap tiga orang bocah sekolah dasar (SD).
Meskipun pelaku berinisial MN (16) juga masih termasuk anak dibawah umur, tidak menghentikan proses hukum yang menjeratnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan sodomi kepada FS (11), MA (11) dan AA (10) sebanyak lima kali di dalam kebun kakao, kawasan Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Bahkan, saat melakukan aksi sodomi itu, pelaku melakukan pemaksaan kepada ketiga korban dan kemudian mengancam akan menganiayanya jika menolak ataupun menceritakan apa yang telah dilakukannya. Ketiga korban disodomi oleh pelaku pada saat sedang bermain di dalam kebun kakao tersebut.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus itu berawal ketika korban berinisial FS yang sudah merasa terancam, memberanikan dirinya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada salah seorang guru di sekolah. Mendapat pengakuan yang mengejutkan itu, guru sekolah korban kemudian menyampaikan informasi itu kepada orang tua korban.
Mendapat informasi tersebut ayah korban langsung menanyakan hal itu kepada korban, tetapi korban sempat menolak. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengakui jika ia sudah disodomi tersangka sebanyak lima kali. Tak terima atas kejadian itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pasaman.
Menindaklanjuti laporan dari ayah korban, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman langsung melakukan penyelidikan mengumpulkan saksi dan mengumpulkan bukti. Selain itu, terhadap korban FS dilakukan visum dan terbukti kalau korban memang telah di sodomi.
Saat itu juga, petugas bergerak ke kediaman pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku digiring ke Mapolres Pasaman untuk pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolres, akhirnya terungkap kalau pelaku juga telah melakukan sodomi terhadap dua anak lainnya yaitu MA (11) dan AA (10).
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara sodomi, setelah meneruima laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku melakukan aksi sodomi itu di dalam kebun kakao saat ketiga korban sedang bermain.
“Jadi pelaku saat itu memang sengaja mengikuti ketiga korban bermain hingga ke dalam kebun kakao. Saat itulah pelaku mengancam ketiga korban dan kemudian melakukan perbuatan sodomi kepada korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku dengan cara memaksa. Korban sempat meronta menolak tapi kalah kuat dengan pelaku,” kata AKBP Hasanuddin.
AKBP Hasanuddin menjelaskan pelaku merupakan pelajar SMP yang tinggal di jorong yang sama dengan ketiga korban. Selain itu, ketiga korbannya merupakan satu sekolah. Menurut pengakuan pelaku, aksi sodomi itu sudah dilakukannya sebanyak lima kali di tempat yang sama.
“Terakhir pelaku melakukan sodomi tanggal 4 Maret lalu. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan kasus, untuk memastikan ada atau tidaknya anak-anak lainnya di sana yang juga menjadi korban. Untuk laporan itu ada tiga, masing-masing korban melaporkannya. Pelaku juga sudah kita tahan di Mapolres,” ungkap AKBP Hasanuddin.
AKBP Hasanuddin menejelaskan sebelumnya pihaknya juga menangkap seorang guru mengaji yang juga melakukan sodomi. Atas hal ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dan melakukan pengawasan yang intes terhadap anak-anaknya agar tidak menjadi korban.
“kalaupun pelaku anak dibawah umur, untuk proses hukum tetap jalan. Tapi prosesnya berbeda dengan peradilan yang akan dilalui oleh orang dewasa, kalau proses peradilan anak dibawah umur mengacu kepada UU Anak Dibawah Umur juga. Proses perkaranya lebih cepat dan akan didampingi BAPAS,” pungkasnya.
Atas Perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah. Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang juncto pasal 292 KUHP Juncto undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (cr6)












