Terlihat di lapangan, penertiban dilakukan di empat lokasi yang berbeda, yakni, di kawasan Sudirman, Alang Laweh, Sawahan dan Seberang Padang. “Selain kita ingatkan untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan, kita juga menertibkan beberapa lapak milik pedagang sebagai barang bukti, berupa kursi, meja, tabung gas dan tenda milik pedagang,” kata Chandra.
Dia berharap, warga Kota Padang agar tetap mematuhi peraturan daerah dan bersama-sama untuk menghindari dampak negatif seperti kerusakan infrastruktur atau masalah kebersihan di kawasan tempat berjualan.
“Mari kita jaga kebersihan, keindahan dan ketertiban umum di lokasi berjualan, jangan gunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena itu melanggar Perda di Kota Padang,” harapnya. (brm)
