METRO PADANG

PKL Gunakan Trotoar dan Badan Jalan Ditertibkan di Kota Padang

0
×

PKL Gunakan Trotoar dan Badan Jalan Ditertibkan di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PEDAGANG— Petugas Satpol PP kembali menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di seputaran Kota Padang, yakni di kawasan Sudirman, Alang Laweh, Sawahan dan Seberang Padang, Senin (12/8).

TANMALAKA, METRO–Berkali-kali ditertibkan, namun sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) masih saja menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan. Senin (12/8), petugas Satpol PP kembali menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di seputaran Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi kemacetan, dan memastikan keselamatan lalu lintas di Kota Padang.

“Berjualan di atas trotoar dan badan jalan itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­rakat,” ungkap Chandra.

Baca Juga  Langgar Prokes, 198.355 Orang Ditindak di Sumbar, Butuh Kesadaran Masyarakat untuk Lindungi Diri dari Covid-19

Terlihat di lapangan, penertiban dilakukan di empat lokasi yang berbeda, yakni, di kawasan Sudirman, Alang Laweh, Sawahan dan Seberang Padang. “Selain kita ingatkan untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan, kita juga menertibkan beberapa lapak milik pedagang sebagai barang bukti, berupa kursi, meja, tabung gas dan tenda milik pedagang,” kata Chandra.

Dia berharap, warga Kota Padang agar tetap mematuhi peraturan daerah dan bersama-sama untuk menghindari dampak negatif seperti kerusakan infrastruktur atau masalah kebersihan di kawasan tempat berjualan.

Baca Juga  Aplikasi e-Perda Rancak Diluncurkan di Sumbar

“Mari kita jaga kebersihan, keindahan dan ketertiban umum di lokasi berjualan, jangan guna­kan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena itu melanggar Perda di Kota Padang,” harapnya. (brm)