Ia menambahkan bahwa dukungan minimal bagi pasangan calon adalah 7 kursi di DPRD atau 25 persen dari total suara sah. Dukungan tersebut harus berbentuk B1-KWK, dan tidak cukup hanya dengan surat tugas.
Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan dari Kepala Bappeda Pasaman, Choiruddin Batubara, mengenai RPJPD Kabupaten Pasaman tahun 2024.
Selain itu, anggota KPU Kabupaten Pasaman Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, dr. Juli Jusran, S.Ag., M.Si., juga memberikan materi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Polres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua PN, Kesbangpol Pasaman, Disdukcapil, Bawaslu, perwakilan partai politik, serta sejumlah awak media. (mir)
















