Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E undang-undang nomor 35 tatahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jucnto UU RI nonor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jucnto pasal 292 KUHP juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sis tem peradilan anak. (rgr)
Laman 2 dari 2
















