“Prinsipnya (pelantikan serentak) itu yang dikejar. Makanya, kalau opsinya ini, opsinya itu, terus bagaimana? Kata kuncinya, kan keserentakan. Tapi wilayah keserentakan pelantikannya itu, kan, bukan wilayahnya KPU,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifudin, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Afifuddin membahas mengenai rencana diterbitkannya peraturan presiden (perpres) pelantikan kepala daerah.
Perpres tersebut menjadi hal penting bagi KPU sebagai tolak saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Pasalnya, syarat usia minimum itu telah diubah tafsirnya oleh Mahkamah Agung, dari yang sebelumnya sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sejak terbit putusan MA tersebut, KPU disebut telah meminta kejelasan dari pemerintah ihwal jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Setelah melakukan kajian, Tito menyebut bahwa pelantikan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan pada 7 Februari 2025. (jpg)
















