Pendapatan Asli Daerah yang Sah juga bertambah cukup signifikan yaitu sebesar Rp9.878.425.515,84. Dari semula Rp9.588.500.000 sebelum perubahan, menjadi Rp19.466.925.515,84 atau naik sebesar 103,02 persen. Kenaikan target ini terutama terjadi karena terdapatnya penerimaan yang cukup signifikan dari Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barang dan Jasa serta Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja.
Sementara untuk Pendapatan Transfer juga mengalami kenaikan sebesar Rp8.215.906.040 atau naik 1,67 persen dari angka Rp492.812.127.000 menjadi Rp501.028.033.040. Kenaikan ini disebabkan oleh Dana Bagi Hasil (DBH) naik sebesar Rp1.601.805.040 yakni dari Rp8.119.004.000,00 menjadi Rp9.720.809.040 atau naik sebesar 19,73 persen. “Peningkatan ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-148/KPN.0302/2024 perihal Penyampaian Informasi mengenai Realisasi Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Tambahan Alokasi Dana Bagi Hasil ke Rekening TDF Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
Sedangkan Dana Insentif Fiskal juga naik sebesar Rp5.448.001.000 atau 33,37 persen dari semula Rp16.324.056.000 menjadi Rp21.772.057.000. Peningkatan ini menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan.
Sementara itu, untuk kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, Pendapatan Transfer Antar Daerah diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp1.166.100.000 atau sebesar 3,58 persen. Yakni dari Rp32.585.448.000 sebelum perubahan menjadi Rp33.751.548.000 setelah perubahan. Peningkatan ini, lanjutnya, menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 900.1.1-250-2024 tentang Alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024. Sementara itu Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus tidak mengalami perubahan.
Belanja Daerah 2024 juga diproyeksikan naik sebesar Rp40.187.594.648 atau naik 6,36 persen dari semula Rp631.426.957.000 menjadi Rp671.614.551.648. Penambahan belanja ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pada perangkat daerah. Penambahan terjadi pada Belanja Pegawai, Belanja Hibah dan Belanja Modal. Pada Belanja Pegawai, penambahan digunakan untuk pemenuhan belanja Gaji dan Tunjangan ke-13 dan THR.
Pada Belanja Hibah terjadi penambahan yang digunakan untuk memberikan bantuan hibah kepada beberapa masjid dan yayasan pendidikan. Sedangkan pada Belanja Modal penambahan utamanya adalah untuk pembayaran utang pembangunan Sport Centre. Dari struktur Pembiayaan Daerah perubahan APBD 2024 juga terjadi perubahan pada komponen Penerimaan Pembiayaan. “Penerimaan Pembiayaan Daerah 2024 disesuaikan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2023 yang tercatat dalam Laporan Keuangan Audited. Di mana terjadi penyesuaian sebesar Rp18.615.812.049,73 atau sebesar 62,05 persen dari Rp30 miliar menjadi Rp48.615.812.049,73 setelah perubahan,” ujarnya. Sedangkan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah tidak dilakukan perubahan atau tetap sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk penambahan investasi pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat.
Sonny berharap penyempurnaan kedua dokumen tersebut, baik itu menyangkut dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD maupun Perubahan PPAS 2024 perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang disepakati. “Mudah-mudahan dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Padang Panjang,” tutupnya. (rmd)
