Sekali lagi, surat persetujuan dari DPP masing – masing partai politik gabungan, di sampaikan ke KPU Pessel sudah berpasangan, dan tidak satu persatu, ” tambahnya.
Sementara itu bagi partai politik gabungan yang telah menetapkan paslonya, dan telah melaporkan persyaratan ke KPU Pessel, tidak bisa menarik dukungan, begitu juga pada paslon bupati dan wakil bupati. Kecuali ada beberapa hal lain, sesuai telah diatur dalam undang – undang.
” Di dalam penyampaian surat persyaratan administrasi pencalonan dukungan dan administrasi lainya telah diatur,.bisa dilakukan secara langsung ke kantor KPU Pessel, ataupun di upload melalui Silon KPU,” kata Aswandi.
Hal itu disampaikan Aswandi dihadapan sejumlah awak media di kantor KPU Pessel, baik media cetak, online, radio dan Tv. Jumat 2 Agustus 2024. (rio)
