Proses dari pengajuan permohonan dengan status tanah dari tempat tinggal yang bersangkutan, tanah merupakan hibah dari pemilik tanah kepada yang bersangkutan. Setelah permohonan dan status tanah sudah dipastikan baru dapat dipergunakan untuk bedah rumah.
“Setelah dikunjungi secara langsung, ternyata memang tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat mengenai keadaan Bapak Amril, tinggal tiga beranak di rumah gubuk tersebut, istri sudah meninggal, anak masih dalam keadaan bersekolah, pekerjaan bertani ke sawah orang dan tinggal di atas tanah milik orang yang mempunyai kerendahan hati menghibahkan tanahnya untuk dihuni sebagai tempat tinggal mereka,” sebut Rusli.
Permohonan Amril masuk dan penyelesaian masalah-masalah mengenai hal-hal yang nantinya bisa menghambat pembangunan bantuan rumah dari BAZNAS Kota Solok, dan hasilnya Amril layak untuk mendapat bantuan bedah rumah dari program RTLH BAZNAS Kota Solok tahun 2024, dengan nominal bantuan bedah rumah sebesar 30 juta rupiah. (vko)
