Dari informasi awal dari masyarakat yang resah adanya permainan judi di wilayahnya. Dari informasi awal, langsung dipimpin Nya, bersama tim Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti, Polres Pessel mendatangi sebuah kedai, yang berada di wilayah hukum nya.
Kegiatan operasi Kepolsian Mandiri Kewilayahan dengan sandi operasi Pekat Singgalang 2024, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis koa. Adapun, ketika dilakukan penangkapan keempat teman main nya berhasil melarikan diri.
Rencana tindak lanjut, terhadap H lalu dibawa ke Polsek Linggo Sari Baganti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti diamankan, 4 (empat) Lakon Kartu koa, uang tunai Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dan, 5 (lima) buah batu domino. (rio)




















