“Warga sekitar yang mengetahui adanya penggerebekan itu berdatangan ke rumah pelaku untuk melihat dari dekat proses penangkapan. Setelah itu, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar dia.
Sementara pelaku Onit yang hendak dibawa ke Mapolres Payakumbuh usai ditangkap menyebutkan bahwa istrinya tengah hamil dan ia berharap agar tidak dibawa ke Mapolres. “Lepaskan saya Pak. Istri saya hamil dan akan melahirkan, siapa nanti yang akan mengadzankan pak,” sebutnya.
Grebek Konter Hp
Dari rumah pelaku RE, Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan pengembangan ke Simpang Empat Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Tim yang sudah berada di kawasan itu langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria di sebuah Konter Handphone.
Pria berinsial RD (30) itu diamankan saat menjaga konter Hp milik iparnya. Penangkapan terhadap pelaku RD berdasarkan pengakuan pelaku MR yang membeli narkoba jenis ganja kepada pelaku RD.
Dari penangkapan itu, berhasil diamankan uang yang diduga hasil penjualan narkoba jenis ganja, alat hisap sabu, 1 pack plastik yang diduga pembungkus sabu serta 1 buah timbangan digital. Pelaku RD diamankan bersama seorang pria, namun belakangan pria itu diperbolehkan pulang karena tidak terkait dengan kasus itu.
“Dari rumah pelaku Onit kita melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka RD di konter Hp. Pelaku RD kita tangkap berdasarkan pengakuan pelaku MR yang lebih dahulu ditangkap,” jelas Iptu Aiga. (uus)
