Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menceritakan awal penangkapan dilakukan lantaran adanya sebuah laporan tentang video asusila ini.
“Awalnya pelapor membaca berita di media online yang viral terkait Audrey Davis, kemudian setelah mencoba mencari kebenaran atas berita tersebut, selanjutnya pelapor menemukan media sosial akun X dan akun media sosial lainnya,” kata dia.
“Setelah itu pelapor menemukan link di Telegram. Setelah membuka link tersebut, pelapor melihat video yang sebagaimana berita di media online yang bermuatan konten pornografi,” kata Ade.
Menindaklanjuti hal itu, kata Ade, pihaknya menemukan akun X bernama @HwanDongZhowakun yang turut menawarkan link bermuatan konten video pornografi mirip Audrey Davis. Akhirnya, penyidik dari Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
“Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar pekara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud,” kata Ade Safri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya. Kedua pelaku diamankan di dua provinsi berbeda. Seorang inisial MRS (22) asal Palembang, Sumsel, diamankan di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Sedangkan soorang lagi inisial JE diamankan di rumahnya tanpa perlawanan di Pagang Dalam, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang,” tutup Ade. (brm)












