Dalam rakor tersebut, juga diundang Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui, program Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) telah resmi dilauching BI dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) melalui Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang ke-7 pada 2020 lalu.
“Dengan sinergitas seluruh stakeholder, percepatan akses keuangan syariah terintegrasi Pondok Pesantren ini bisa kita percepat,” ujarnya.
Ditambahkan Didi, Pemko Padang siap mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk bersinergi dengan pesantren-pesantren yang ada di Kota Padang untuk peningkatan percepatan akses keuangan syariah yang terintegrasi melalui jasa keuangan perbankan. (brm)
















