” Untuk penerimaan pendaftaran oleh KPU, tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Dan, mulai sejak tanggal 27 tersebut hingga tanggal 21 September 2024, dilakukan pula penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah melakukan pendaftaran tersebut,” jelasnya, Kamis (1/8).
Dalam kesempatan itu Aswandi mengingatkan kembali, tentang dokumen apa saja yang harus dilengkapi pasangan calon untuk menjadi paslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol.
“Saya berharap dengan sudah dilakukan sosialisasi ini, bagi paslon yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati agar mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi paslon dan parpol yang mengusung,” ujarnya. (rio)




















