Periksa 85 Saksi
Selain itu, dikatakan Kombes Pol Dwi, ada penambahan terkait saksi terkait kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji. Untuk tambahan saksi tersebut adalah saksi dari masyarakat umum sehingga saat ini sudah ada ada sebanyak 85 orang saksi dalam proses penyelidikan.
“Saksi yang sudah diperiksa terdiri dari 13 anggota Polsek Kuranji, 37 anggota Sabhara Polda Sumbar, 33 orang saksi dari masyarakat umum. Selanjutnya ada dua saksi ahli, sehingga total semuanya ada 85 orang saksi yang sudah kita periksa,” tutup Kombes Pol Dwi.
Sebelumnya, jenazah Afif Maulana ditemukan oleh warga yang hendak membuang sampah di bawah Jembatan Kuranji, pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan bahwa Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada dini hari itu.
Namun, keluarga tidak percaya dengan cerita tersebut setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka kemudian melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menunjukkan bahwa Afif tewas diduga akibat penyiksaan. LBH Padang juga menyatakan tidak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif.
LBH Padang juga mendapatkan kesaksian bahwa Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.
Meskipun demikian, Polda Sumbar tetap membantah dugaan bahwa Afif Maulana tewas karena dianiaya maupun disiksa oleh anggotanya. Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyampaikan bahwa Afif Maulana tewas karena terpeleset dari atas jembatan yang mengakibatkan tulang iga patah dan merobek paru-parunya.
Namun, keluarga Afif Maulana dan LBH Padang tak terima dengan pernyataan Kapolda Sumbar yang mengungkapkan hasil penyelidikan sementara itu. Buntutnya, LBH Padang melaporkan Kapolda Sumbar ke Divpropam Mabes Polri. (brm)












