PADANG, METRO–Penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) dan Polresta Padang telah menerima surat permohonan ekshumasi (autopsi ulang) jenazah Afif Maulana (13), yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6) lalu.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji, di Polresta Padang, Rabu (31/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kami hanya menyampaikan update perkembangan penanganan kasus. Jadi pada Senin (29/7) pukul 15.00 WIB, kami sudah menerima surat permohonan dari keluarga atas nama LBH Padang untuk ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana. Apa yang kami tunggu akhirnya datang juga. Sebenarnya sudah lama disampaikan mau dilakukan ekshumasi,” kata Kombes Pol Dwi kepada awak media.
Terkait dengan permohonan tersebut, ungkap Kombes Pol Dwi, para penyidik Polda Sumbar dan Polresta Padang akan melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu terhadap permohonan untuk dilakukan ekshumasi terhadap Afif Maulana.
“Terkait dengan permohonan tersebut, kami dari Polda Sumbar dan Polresta Padang selaku penyelidik dari kasus ini akan melakukan pengkajian sehingga akan lebih jelas nantinya apakah permohonan ini disetujui atau tidak,” ujar Kombes Pol Dwi.
Dalam melakukan kajian tersebut, ujar Kombes Pol Dwi, pihaknya tentu akan melibatkan unsur internal dan eksternal atau pihak lainnya sebelum memutuskan ekshumasi. Pengkajian yang dilakukan saat ini dikarenakan bahwa baru saat ini ada pihak dari keluarga korban yang mengajukan permohonan.
“Kajian dari awal, kami persilakan kalau menyampaikan permohonan, selama tidak melanggar aturan atau undang-undang. Selama dalam kegiatan itu membantu dalam proses penyelidikan kasus penemuan mayat. Selama kegiatan itu akan membuat peran membantu proses penyelidikan kami, dari awal, kami akan kaji dan sampaikan lebih lanjut nantinya,” sambunnya.
Pada kesempatan yang sama, Kombes Dwi Sulistyawan menegaskan, terkait 17 anggota Polri yang diperiksa dalam dugaan kesalahan prosedur ketika mengamankan aksi tawuran yang terjadi pada 9 Juni 2024 lalu, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap belasan orang yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum aparat tersebut.
“Sama dengan update beberapa hari lalu, sampai saat ini, sudah diperiksa 15 orang, di rumah masing-masing, karena mereka tidak melapor. Mereka tidak merasa dirugikan, kemudian, satu orang ini membuat surat pernyataan orang tuanya masih di Lampung. Dua lagi, melaporkan bersama dengan LBH Padang, sampai saat ini belum menghadap ke Propam. Propam sudah memberi surat panggilan bahwa tanggal 1 Agustus 2024 mereka harus menghadap ke Polda Sumbar,” tuturnya.
Periksa 85 Saksi
Selain itu, dikatakan Kombes Pol Dwi, ada penambahan terkait saksi terkait kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji. Untuk tambahan saksi tersebut adalah saksi dari masyarakat umum sehingga saat ini sudah ada ada sebanyak 85 orang saksi dalam proses penyelidikan.
“Saksi yang sudah diperiksa terdiri dari 13 anggota Polsek Kuranji, 37 anggota Sabhara Polda Sumbar, 33 orang saksi dari masyarakat umum. Selanjutnya ada dua saksi ahli, sehingga total semuanya ada 85 orang saksi yang sudah kita periksa,” tutup Kombes Pol Dwi.
Sebelumnya, jenazah Afif Maulana ditemukan oleh warga yang hendak membuang sampah di bawah Jembatan Kuranji, pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan bahwa Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada dini hari itu.
Namun, keluarga tidak percaya dengan cerita tersebut setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka kemudian melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menunjukkan bahwa Afif tewas diduga akibat penyiksaan. LBH Padang juga menyatakan tidak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif.
LBH Padang juga mendapatkan kesaksian bahwa Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.
Meskipun demikian, Polda Sumbar tetap membantah dugaan bahwa Afif Maulana tewas karena dianiaya maupun disiksa oleh anggotanya. Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyampaikan bahwa Afif Maulana tewas karena terpeleset dari atas jembatan yang mengakibatkan tulang iga patah dan merobek paru-parunya.
Namun, keluarga Afif Maulana dan LBH Padang tak terima dengan pernyataan Kapolda Sumbar yang mengungkapkan hasil penyelidikan sementara itu. Buntutnya, LBH Padang melaporkan Kapolda Sumbar ke Divpropam Mabes Polri. (brm)






