BERITA UTAMA

Perkembangan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana, Keluarga dan LBH Padang Ajukan Permohonan Ekshumasi, Polda Sumbar: Penyidik akan Lakukan Kajian Dahulu

0
×

Perkembangan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana, Keluarga dan LBH Padang Ajukan Permohonan Ekshumasi, Polda Sumbar: Penyidik akan Lakukan Kajian Dahulu

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan didampingi Wakapolresta Padang, Dirreskrimum, Dirintel saat konferensi pers perkembangan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana.

PADANG, METRO–Penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) dan Polresta Padang telah menerima surat per­mohonan ekshumasi (autopsi ulang) jenazah Afif Maulana (13), yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Ku­ranji, Kota Padang pada Minggu (9/6) lalu.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kom­bes Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers terkait per­kembangan penyelidikan kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji, di Polresta Padang, Rabu (31/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kami hanya menyam­paikan update perkem­bangan penanganan kasus. Jadi pada Senin (29/7) pukul 15.00 WIB, kami sudah menerima surat permo­honan dari keluarga atas nama LBH Padang untuk ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana. Apa yang kami tunggu akhirnya da­tang juga. Sebenarnya sudah lama disampaikan mau dilakukan ekshu­ma­si,” kata Kombes Pol Dwi kepada awak media.

Terkait dengan per­mo­honan tersebut, ungkap Kombes Pol Dwi, para pe­nyidik Polda Sumbar dan Polresta Padang akan me­la­kukan kajian dan penda­laman terlebih dahulu ter­hadap permohonan untuk dilakukan ekshumasi ter­hadap Afif Maulana.

“Terkait dengan per­mo­honan tersebut, kami dari Polda Sumbar dan Polresta Padang selaku penyelidik dari kasus ini akan me­lakukan pengka­jian sehing­ga akan lebih jelas nantinya apakah per­mohonan ini disetujui atau tidak,” ujar Kombes Pol Dwi.

Dalam melakukan ka­jian tersebut, ujar Kombes Pol Dwi, pihaknya tentu akan melibatkan unsur internal dan eksternal atau pihak lainnya sebelum me­mutuskan ekshumasi. Peng­kajian yang dilakukan saat ini dikarenakan bahwa baru saat ini ada pihak dari keluarga korban yang me­ngajukan permohonan.

“Kajian dari awal, kami persilakan kalau menyam­paikan permohonan, se­lama tidak melanggar atu­ran atau undang-undang. Selama dalam kegiatan itu membantu dalam proses penyelidikan kasus pe­nemuan mayat. Selama kegiatan itu akan membuat peran membantu proses penyelidikan kami, dari awal, kami akan kaji dan sampaikan lebih lanjut nan­tinya,” sambunnya.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Dwi Sulis­tyawan menegaskan, ter­kait 17 anggota Polri yang diperiksa dalam dugaan kesalahan prosedur ketika mengamankan aksi ta­wu­ran yang terjadi pada 9 Juni 2024 lalu, pihaknya sudah memintai kete­ra­ngan terhadap belasan orang yang merasa diru­gi­kan oleh tindakan oknum aparat tersebut.

“Sama dengan update beberapa hari lalu, sampai saat ini, sudah diperiksa 15 orang, di rumah masing-masing, karena mereka tidak melapor. Mereka ti­dak merasa dirugikan, ke­mu­dian, satu orang ini mem­buat surat pernya­taan orang tuanya masih di Lam­pung. Dua lagi, mela­porkan bersama dengan LBH Pa­dang, sampai saat ini belum menghadap ke Propam. Propam sudah memberi surat panggilan bahwa tang­gal 1 Agustus 2024 mereka harus meng­hadap ke Polda Sumbar,” tuturnya.

Periksa 85 Saksi

Selain itu, dikatakan Kombes Pol Dwi, ada pe­nambahan terkait saksi terkait kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji. Untuk tambahan saksi tersebut adalah saksi dari masyarakat umum sehingga saat ini sudah ada  ada sebanyak 85 orang saksi dalam proses penyelidikan.

“Saksi yang sudah di­periksa terdiri dari 13 ang­gota Polsek Kuranji, 37 anggota Sabhara Polda Sumbar, 33 orang saksi dari masyarakat umum. Selan­jutnya ada dua saksi ahli, sehingga total semuanya ada 85 orang saksi yang sudah kita periksa,” tutup Kombes Pol Dwi.

Sebelumnya, jenazah Afif Maulana ditemukan oleh warga yang hendak membuang sampah di ba­wah Jembatan Kuranji, pa­da Minggu, 9 Juni 2024 lalu. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan bahwa Afif tewas karena melom­pat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada dini hari itu.

Namun, keluarga tidak percaya dengan cerita ter­se­but setelah melihat kon­disi jenazah Afif. Mereka kemudian melaporkan ma­salah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Pa­dang menunjukkan bahwa Afif tewas diduga akibat penyiksaan. LBH Padang juga menyatakan tidak ter­dapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif.

LBH Padang juga men­dapatkan kesaksian bahwa Afif Maulana sempat ter­tangkap oleh sejumlah ang­gota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku di­tangkap polisi dan men­dapatkan penyiksaan.

Meskipun demikian, Pol­da Sumbar tetap mem­bantah dugaan bahwa Afif Maulana tewas karena dia­niaya maupun disiksa oleh anggotanya. Kapolda Sum­bar Irjen Suharyono me­nyampaikan bahwa Afif Maulana tewas karena ter­pe­leset dari atas jembatan yang mengakibatkan tu­lang iga patah dan me­robek paru-parunya.

Namun, keluarga Afif Maulana dan LBH Padang tak terima dengan per­nyataan Kapolda Sumbar yang mengungkapkan hasil penyelidikan sementara itu. Buntutnya, LBH Padang melaporkan Kapolda Sum­bar ke Divpropam Mabes Polri. (brm)