PARIAMAN, METRO–Jadi incaran sejak lama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menggerebek rumah persembunyian bandar sabu yang berada jauh dari permukiman warga di Sungai Sariak Malai, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padangpariaman.
Mirisnya, saat penggerebekan, bandar berinisial S (41) itu sedang asyik kumpul kebo bareng perempuan yang bukan istrinya. Bahkan, kaki tangannya sang bandar berinisial AA (31) juga turut diamankan di dalam rumah persembunyian itu.
Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengatakan, S ditangkap bersama rekannya inisial AA di persembunyiannya di Batang Gasan yang berada jauh dari pemukiman warga. Saat diciduk polisi S dan AA tidak hanya berdua melainkan kumpul kebo bersama perempuan.
“Pelaku S ini sudah menjadi target operasi penangkapan kami sejak beberapa bulan belakangan ini. Ia merupakan pemain lama sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus narkoba,” ujar Iptu Darmawan, Rabu (31/7).
Iptu Darmawan menjelaskan S ditangkap pada Sabtu (27/7) sekira pukul 07.00 WIB pagi. Sedangkan penangkapan S ini sudah direncanakan pada Jumat malam pukul 12.00 WIB.
“Kaena kondisi malam itu tidak memungkinkan dan pelaku memblokir jalan masuk rumahnya dengan seng dan itu rentan kedengaran ketika anggota akan masuk, maka kami menunggu pelaku lengah dahulu,” jelas Iptu Darmawan.
Dijelaskan Iptu Darmawan, setelah pelaku tertidur, pihaknya bergerak pada Sabtu pagi setelah Subuh. Saat sampai di rumah pelaku sedang tertidur dengan satu temannya dan dua perempuan.
“Saat kami ketuk pintunya pelaku AA berusaha kabur. Sementara S berusaha menyembunyikan sabu di balik celah kamar mandi. Beberapa barang bukti kami dapatkan dari kedua tersangka. Selain sabu kami juga mengamankan uang tunai lebih dari 2 juta rupiah dan itu hasil penjualan sabu,” kata Iptu Darmawan.
Selain pelaku dan barang bukti, kata Iptu Darmawan, di TKP juga diamankan dua perempuan. Setelah diinterogasi polisi, ternyata perempuan tersebut merupakan teman duduk para pelaku, mereka kumpul kebo.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ozi)






