Dikutip situs resmi Mahkamah, gugatan Demokrat ke MK tercatat dalam akta pengajuan permohonan perkara (APPP) nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pada pukul 10.51 WIB.
Sementara itu, perwakilan MK yang hadir dalam rapat pleno penetapan KPU RI hari ini menyebut bahwa pemohon masih memiliki waktu 3 hari untuk memperbaiki permohonan. Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi masuknya gugatan Demokrat.
Hal itu dianggap tak masalah meski sengketa hasil Pileg 2024 sudah pernah dibuka dan diputus MK pada 6-10 Juni 2024. Sebab, yang digugat Demokrat adalah hasil pemungutan/penghitungan suara ulang di Banten pasca-putusan sengketa di MK.
“(Gugatan ini) ditindaklanjuti sebagai perkara baru, karena (yang digugat adalah) Surat Keputusan (KPU atas) Penetapan Perolehan Suara yang juga baru,” ujar Fajar.
Selain gugatan Demokrat, MK juga menerima APPP gugatan sengketa dari Partai Nasdem untuk hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. (jpg)
















